Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RS Akademis Jaury Jusuf Putera – Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang Akuntabel.
Sebagai rumah sakit yang mengedepankan transparansi, RS Akademis Jaury Jusuf Putera (RSAJ) telah membentuk unit PPID sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembentukan PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Utama sebagai landasan hukum dalam mengelola informasi publik.
Direktur Utama RS Akademis Jaury.
Kepala Bagian Administrasi / Umum.
Pejabat Koordinator Informasi Publik.
Staf Administrasi Front Office.
Informasi berikut TIDAK DAPAT diberikan kepada publik:
Memerlukan salinan dokumen publik atau SK PPID?
Gedung Administrasi
RS Akademis Jaury Makassar
Jl. Jend. M. Jusuf No.57A,
Kota Makassar
Layanan Informasi:
+62 411 3617343